MATERI TEKNIK PERSIDANGAN
Materi Teknik
Persidangan Organisasi
Teknik Persidangan
1. DASAR PEMIKIRAN
Permusyawaratan dalam
MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini dilakukan
secara
fokus dan berimbang
untuk mendapatkan hasil yang maksimal. Keputusan terbaik pada akhirnya akan
lahir dari
pemahaman dan ketaatan
terhadap aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan
didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah
tertentu dalam upaya untuk
menghasilkan keputusan
yang dijadikan sebagai sebuah Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan
mengikat
kepada seluruh elemen
organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan
ini sifatnya
final sehingga berlaku
bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir ketika
persidangan berlangsung
2.JENIS PERSIDANGAN
1)Sidang Pleno
a.Sidang Pleno diikuti
oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.Sidang Pleno
dipimpin oleh Presidium Sidang
c.Sidang Pleno dipandu
oleh Steering Committee
d.Sidang Pleno
membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
2).Sidang Paripurna
a.Sidang Paripurna
diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.Sidang Paripurna
dipimpin oleh Presidium Sidang
cSidang Paripurna
mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang berhubungan dengan
Permusyawaratan
3).Sidang Komisi
a.Sidang Komisi
diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b.Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
c.Sidang Komisi
dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d.Pimpinan Sidang
Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e. Sidang Komisi
membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
3. ATURAN PERSONALIA
SIDANG
1.Peserta
Hak peserta:
a.Hak Bicara, adalah
untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan
baik secara
lisan maupun tertulis
b.Hak Suara, adalah
hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan
c.Hak Memilih, adalah
hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan
d.Hak Dipilih, adalah
hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban peserta:
a.Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga ketenangan/harmonisasi
persidangan
2.Peninjau
Hak Peninjau:
-.Hak Bicara, adalah
untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada pimpinan
baik secara
lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a.Mentaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan
b.Menjaga
ketenangan/harmonisasi persidangan
3.Presidium Sidang
a.Presidium Sidang
dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu
oleh Panitia
Pengarah
b.Presidium Sidang
bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang
disepakati
peserta
c.Presidium Sidang
berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
4. ATURAN KETUKAN PALU
dan kondisi-kondisi lain :
Ø1 kali ketukan
a.Menerima dan
menyerahkan pimpinan sidang.
b.Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c.Memberi peringatan
kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.Menskors dan
mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga
peserta sidang tidak perlu
meninggalkan tempat
sidang.
e.Mencabut kembali /
membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan :
Untuk menskorsing atau
mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying,
sembahyang,makan.
Skorsing ialah
penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu
bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan
keputusan
3 kali ketukan :
a.Membuka/menutup
sidang atau acara resmi.
b.Mengesahkan
keputusan final /akhir hasil sidang.
Contoh kalimat yang
dipakai oleh Presidium Sidang
1.Membuka sidang
“Dengan mengucap
Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “ tok…….tok…….tok
2Menutup sidang
“Dengan mengucap
Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.”
Tok……..tok……..tok
3. Mengalihkan
pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan
sidang saya alihkan kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4Mengambil alih
pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan
sidang saya ambil alih “ tok
5 Menskorsing sidang
“Dengan ini sidang
saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6Mencabut skorsing
“Dengan ini skorsing
15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
.
7Memberi peringatan
kepada peserta sidang
Tok………. “Peserta
sidang harap tenang !”
Syarat-syarat
Presidium Sidang :
a.Mempunyai sifat
leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b.Memiliki pengetahuan
yang cukup tentang persidangan
c.Peka terhadap
situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d.Mampu mengontrol
emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan
Sikap Presidium Sidang
:
a.Simpatik, menarik,
tegas dan disiplin
b.Sopan dan hormat
dalam kata dan perbuatan
c.Adil, bijaksanan dan
menghargai pendapat peserta
4. QUORUM DAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.Persidangan
dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari
peserta yang terdaftar
pada Panitia (OC)
2.Setiap keputusan
didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil
melalui suara terbanyak
(½ + 1) dari peserta
yang hadir di persidangan
3.Bila dalam
pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka
dilakukan lobbying sebelum
dilakukan pemungutan
suara ulang
5. INTERUPSI
Ialah suatu bentuk
selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu
diperhatikan
untuk pelaksanaan
sidang tersebut.
Macam macam interupsi
antara lain.
1.Interuption of
order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan
masukan yang
berkaitan dengan
jalannya persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah
maka seseorang
berhak mengajukan
interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya
sehingga tidak
melebar dan semakin
bias.
2.Interruption of
information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh
seluruh peserta sidang
termasuk pimpinan
sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang topik yang
dibahas) ataupun
eksternal (mis.
situasi kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap
jalannya persidangan).
3.Interruption of
clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang
pernyataan peserta sidang
lainnya agar tidak
terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah
penegasan terhadap
suatu pernyataan.
4.Interruption of
explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita
sampaikan agar tidak
ditangkap keliru oleh
peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
5. Interruption of
personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan
oleh peserta lain sudah
diluar pokok masalah
dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan Interupsi
:
1. Interupsi dilakukan
dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin
dari Presidium
Sidang
2. Interupsi diatas
interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
3. Apabila dalam
persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya
persidangan,
maka Panitia Pengarah
(SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas
permintaan
Presidium Sidang dan
atau Peserta Sidang
6. Tata Tertib
Tata tertib
persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan
memperhatikan
aturan umum organisasi
dan nilai-nilai universal dimasyarakat.
7. Sanksi-sanksi
Peserta yang tidak
memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib
persidangan akan dikenakan
sanksi dengan
mempertimbangkan saran, dan usulan peserta.
8. TEKNIK RAPAT
Pengertian
Rapat mempunyai
beberapa pengertian. Dalam pengertian yang luas rapat dapat menjadi sebuah
permusyawaratan,
yang melibatkan banyak
peserta dan membahas banyak permasalahan penting. Sedangkan dalam pengertian yang
lebih kecil, rapat
dapat berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan
yang lebih
sederhana. Dalam Sub
bab ini hal-hal yang berkaitan dengan permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan
lebih kepada
rapat dalam pengertian
umum/sederhana secara teknis.
Jenis Rapat
1.Rapat Anggota
2.Rapat Pengurus
(Rapat Kerja,Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan,dsb).
3.Diskusi.
Fungsi Rapat
1.Penyampaian
informasi
2.Pemecahan masalah
3.Mengidentifikasi
masalah.
4.Menentukan
alternatif.
5.Menguji alternatif.
6.Rapat implementasi.
Prosedur
Penyelenggaraan Rapat
1.Persiapan
a.Menyiapkan rencana.
b.Menyiapkan agenda
rapat.
c.Menyiapkan kertas
kerja.
d.Menyiapkan
pembicara/peserta.
e.waktu.
e.Pengambilan
keputusan.
f.Penutupan rapat.
3.Pelaporan dan Evaluasi
a.Pelaporan
-Jelas, lengkap dan
singkat.
-Pembuat laporan harus
mengikuti rapat secara penuh.
-Isi : tanggal/jam,
jumlah peserta, pembicara, pokok pembicaraan, keputusan.
b.Evaluasi
-Dilakukan bersama
panitia/pengurus.
-Yang dievaluasi
adalah semua kegiatan rapat dari persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
Yang berperan dalam
Rapat
1.Pemimpin Rapat.
2.Peserta Rapat.
3.Undangan dan nara
sumber.
4.Materi/bahan rapat.
5.Tata ruang dan
tempat duduk.
Persyaratan Pemimpin
Rapat
1.Memiliki sikap,
tingkah laku, karakter, dan penampilan yang baik.
2.Menguasai
permasalahan, dapat mencari jalan keluar.
3.Memberi kepercayaan
dan netral terhadap peserta.
4.Pandai menerapkan
gaya kepemimpinan
Upaya mensukseskan
Rapat
1.Penyelenggaraan yang
efektif dan efisien.
2.Pemimpin Rapat harus
:
a.Aktif, tegas, mampu
membimbing, mengarahkan, dan mencegah pembicaraan yang menyimpang.
b.Diterima sebagai
pemimpin, punya integritas dan konsekuen
c.Bicara jelas, tidak
mendominasi, terbuka dan dapat menumbuhkan keberanian berbicara / mengemukakan
pendapat.
3.Hal-hal lain yang
perlu :
a.Peserta rapat jangan
berdebat tentang hal-hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.
b.Hindarkan adanya
gangguan dari luar.
c.Jika ada pertanyaan
seyogyanya tidak dijawab sendiri oleh pimpinan rapat.
d.Rapat jangan
buru-buru selesai dan juga terlalu lama.
Indikator Rapat yang
berhasil
1.Semua
undangan/peserta hadir.
2.Prasarana dan sarana
memenuhi kebutuhan rapat.
3.Peserta aktif dan
banyak masukan.
4.Masalah yang
dirapatkan dapat dipecahkan.
5.Sasaran yang
direncanakan tercapai.
6.Keputusan rapat
dapat dilaksanakan.
9. TEKNIK DISKUSI
Pengertian Diskusi
Diskusi adalah sebuah
proses tukar menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara
teratur dengan
maksud untuk
mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti tentang sesuatu
atau untuk mempersiapkan
dan merampungkan
kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan.
Debat ialah adu
argumentasi, adu paham
dan kemampuan persuasi untuk memenangkan pemikiran/paham seseorang.
Manfaat Diskusi
1.Ditinjau dari aspek
kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan
konsultasi
2.Ditinjau dari segi
bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang mengenai sesuatu.
Pola-Pola Diskusi
1. Prasaran
f.Penyajian bahan
pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis
(makalah, kertas kerja).
g.Tanggapan terhadap
bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas).
h.Tanggapan peserta
diskusi (forum) terhadap bahan pokok.
2. Ceramah
a.Seorang / lebih
penceramah menguraikan bahan pokok.
b.Tanggapan, sanggahan
atau pertanyaan dari forum untuk meminta penjelasan yang lebih teliti.
ØDiskusi Panel
c.Bahan pokok
disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu.
d.Tanggapan, sanggahan
atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis.
ØBrainstorming
c.Bahan pokok yang
dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan.
d.Tiap peserta diminta
pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan setiap ide
dicatat.
e.Berbagai ide
disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan
kerangkan pembicaraan
dan pembahasan lebih
lanjut.
Persyaratan Diskusi
1.Berkomunikasi dalam
kelompok dengan catatan :
a.Tata tertib tidak
ketat.
b.Setiap orang diberi
kesempatan berbicara.
c.Kesediaan untuk
berkompromi.
2.Bagi peserta diskusi
:
a.Pengertian yang
menyeluruh tentang pokok pembicaraan.
b.Sanggup berpikir
bebas dan lugas.
c.Pandai mendengar,
menjabarkan dan menganalisa.
d.Mau menerima
pendapat orang lain yang benar.
e.Pandai bertanya dan
menolak secara halus pendapat lain.
3.Bagi pemimpin
diskusi :
a.Sikap
hati-hati,cerdas,tanggap.
b.Pandai menyimpulkan.
c.Sikap tidak memihak.
Thanks For Kakanda Ahlan Elfas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar