PEDOMAN DASAR BPL
PEDOMAN DASAR
BADAN PENGELOLA
LATIHAN
HIMPUNAN
MAHASISWA ISLAM
PENDAHULUAN
Latihan kader pada hakikatnya
merupakan bentuk perkaderan HMI yang berorientasi pada pembentukan watak
kepribadian, pola pikir, visi, orientasi serta berwawasan ke-HMI-an yang paling
elementer. Kedudukan dan peranan latihan ini adalah untuk meletakkan fundamen
bagi setiap kader HMI yang dituntut siap mengemban amanah dan tanggung jawab
untuk membangun bangsa Indonesia di masa depan. Oleh karena itu posisi latihan
ini sangat menentukan gerak dan dinamika para kader maupun organisasi, sehingga
apabila penanggung jawab latihan keliru dalam mengkomunikasikan dan
mensosialisasikan semangat dan gagasan dasarnya maka keliru pula pengembangan
bentuk-bentuk pembinaan berikutnya, baik pada up-grading maupun aktivitas.
Berkaitan dengan persoalan tersebut dalam latihan sangat dibutuhkan lembaga
serta forum yang mencurahkan konsentrasi pemikiran pada pengembangan kualitas
para pengelola latihan, kemampuan konsepsi maupun manajerial.
Berawal dari kesadaran dan tanggung jawab yang mendalam tersebut maka
dibentuklah Badan Pengelola Latihan (BPL) Himpunan Mahasiswa Islam. Berikut
adalah pedoman dasarnya:
BAGIAN I
NAMA,
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1.: Nama
Badan ini bernama
Badan Pengelola Latihan Himpunan Mahasiswa Islam yang disingkat BPL HMI
Pasal 2: Status
Badan ini berstatus sebagai badan khusus HMI (pasal 51,
52, 55, 62 ayat c dan pasal 63 ART HMI)
Pasal 3: Tempat Dan
Kedudukan
a.
BPL PB HMI
berkedudukan di tingkat Pengurus Besar HMI
b.
BPL HMI
Cabang berkedudukan di tingkat HMI Cabang.
BAGIAN II
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 4: Tugas
a.
Menyiapkan
pengelola latihan atas permintaan pengurus HMI setingkat
b.
Meningkatkan
kualitas dan kuantitas pengelola latihan dengan jalan menyelenggarakan training
pengelola latihan dan mengadakan forum-forum internal di lingkungan intern BPL
HMI.
c.
Meningkatkan
kualitas latihan dengan jalan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan latihan.
d.
Membuat panduan pengelolaan training HMI
e.
Melakukan
standarisasi pengelola training dan pengelolaan training
f.
Memberikan
informasi kepada pengurus HMI setingkat tentang perkembangan kualitas latihan.
Pasal 5: Wewenang
a.
BPL PB HMI memiliki kewenangan untuk menyiapkan pengelolaan
pelatihan di tingkat nasional yang meliputi Latihan Kader III, pusdiklat, up grading instruktur NDP dan up-grading manajemen organisasi dan kepemimpinan.
b.
BPL HMI Cabang memiliki kewenangan untuk menyiapkan penglolaan
pelatihan yang meliputi Latihan Kader (LK) I, LK II dan latihan ke HMI-an
lainnya.
c.
BPL dapat
menyelenggarakan training lain yang berkenaan dengan pengembangan sumberdaya
manusia
Pasal 6: Tanggungjawab
a.
BPL PB HMI bertanggungjawab kepada Pengurus Besar HMI melalui
Musyawarah Nasional BPL HMI.
b.
BPL HMI Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus HMI Cabang
melalui Musyawarah BPL HMI Cabang.
BAGIAN III
KEANGGOTAAN
Pasal 7: Syarat Dan Keanggotaan
a.
Anggota BPL HMI adalah anggota HMI yang telah mengikuti training
pengelola latihan
b.
Anggota
BPL HMI terdiri dari Instruktur Muda, Instruktur Madya, dan Instruktur Utama.
c.
Anggota
BPL HMI dapat kehilangan status keanggotaan apabila:
1.
Habis masa keanggotaan HMI
2.
Meninggal Dunia.
3.
Mengundurkan diri.
4.
Diskorsing atau Dipecat
BAGIAN IV
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 8: Kriteria
Skorsing dan Pemecatan
a.
Anggota
BPL HMI dapat diskorsing karena:
1.
Bertindak
bertentangan dengan kode etik pengelola latihan
2.
Bertindak
merugikan dan mencemarkan nama baik korp BPL HMI.
b.
Anggota
diskors atau dipecat dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk
itu.
c.
Mengenai skorsing/pemecatan dan tata cara pembelaan diatur dalam
ketentuan tersendiri.
BAGIAN V
ORGANISASI
Pasal 9: Struktur
a.
Struktur
organisasi ini adalah di tingkat pengurus besar dan pengurus HMI cabang
b.
Hubungan
pengurus HMI setingkat dengan BPL PB HMI adalah instruktif.
c.
Hubungan
BPL PB HMI dengan BPL HMI Cabang adalah instruktif.
Pasal 10: Kepengurusan.
a.
Pengurus
BPL HMI sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan
bendahara umum.
b.
Yang dapat
menjadi pengurus BPL PB HMI adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi
kualifikasi Instruktur Utama
c.
Yang dapat
menjadi pengurus BPL HMI Cabang adalah anggota BPL HMI yang telah memenuhi
kualifikasi Instruktur
d.
Periode
BPL HMI disesuaikan dengan periode kepengurusan HMI setingkat.
e.
Pengurus
BPL HMI dilarang merangkap jabatan dalam jabatan struktur HMI, dan badan
khusus/lembaga kekaryaan lainnya.
BAGIAN VI
MUSYAWARAH
Pasal 11: Musyawarah
Nasional
a.
Musyawarah
Nasional (Munas) BPL HMI diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 2 tahun.
b.
Munas BPL
HMI adalah musyawarah utusan BPL HMI Cabang, masing-masing BPL HMI Cabang
diwakili oleh 1 (satu) orang
Pasal 12: Musyawarah BPL HMI Cabang
a.
Musyawarah
BPL HMI Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
b.
Musyawarah
BPL HMI Cabang adalah musyawarah anggota BPL HMI di tingkat HMI cabang.
BAGIAN VII
ADMINISTRASI LEMBAGA
Pasal 13: Surat
Menyurat
a.
Surat
kedalam memakai nomor .../A/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
b.
Surat
keluar memakai nomor .../B/Sek/BPL/Bulan/Tahun. (Bulan & Tahun Hijriyah)
c.
Bentuk
surat disesuaikan dengan bentuk yang dijelaskan didalam pedoman administrasi
HMI.
Pasal 14: Keuangan
a.
Keuangan
BPL HMI ini dapat dikelola bersama dengan pengurus HMI setingkat.
b.
Sumber
keuangan berasal dari sumbangan yang tidak mengikat dan usaha halal.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15:
Perubahan pedoman dasar ini dapat dilakukan dalam forum
musyawarah nasional BPL HMI.
Pasal 16:
a.
Penjabaran
tentang kualifikasi keanggotaan BPL HMI akan dijelaskan dalam pola pembinaan pengelola
latihan
b.
Penjabaran
tentang struktur organisasi, fungsi dan peran BPL HMI akan dijelaskan dalam
Tata Kerja BPL HMI
c.
Hal-hal
yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur dalam ketentuan lain dengan
tidak bertentangan dengan AD/ART HMI dan pedoman organisasi lainnya.
Terimakasih Kepada Kakanda Ahlan Elfas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar